Home News BARESKRIM TURUN TANGAN! Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Indikasi Penebangan Ilegal?
News

BARESKRIM TURUN TANGAN! Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Indikasi Penebangan Ilegal?

Bagikan
Istana Klaim Pemerintah Masih Sanggup Tangani Bencana Sumatera
Istana Klaim Pemerintah Masih Sanggup Tangani Bencana Sumatera
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menyelidiki asal usul kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir yang melanda wilayah Sumatera.

“Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Sementara itu, Kemenhut juga tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera.

Termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir dapat berasal dari beragam sumber.

Mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

Fokus Telusuri Indikasi Pelanggaran

Fokus Ditjen Gakkum saat ini adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana.

Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.

Karena itu, Kemenhut tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Tiadakan Tilang Manual

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung tahun ini....

News

Penerima PIP Stabil 19–20 Juta Siswa, Kini Diperluas hingga Anak TK

finnews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) mempertahankan jumlah penerima manfaat di kisaran...

News

Wamen HAM Terjebak di Doha, Harap WNI Tetap Tenang

finnews.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengimbau seluruh warga...

News

Jadwal & Strategi Operasi Ketupat 2026: 2.746 Posko Amankan Arus Mudik

finnews.id – Polri telah mematangkan strategi besar untuk mengawal Operasi Ketupat 2026....