Home Ekonomi Pajak Berkeadilan: Dirjen Pajak dan Kemenkeu Siap Tabayyun dengan MUI
EkonomiNews

Pajak Berkeadilan: Dirjen Pajak dan Kemenkeu Siap Tabayyun dengan MUI

Fatwa MUI PBB

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapan untuk berdiskusi (tabayyun) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja ditetapkan.

Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama yang menimpa rakyat.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menanggapi bahwa kebijakan PBB yang menjadi sorotan utama MUI yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebenarnya sudah diserahkan kewenangan penuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah,” kata Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kewenangan penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sudah menjadi tanggung jawab daerah.

Bimo juga mengklarifikasi bahwa PBB yang masih berada di bawah kewenangan DJP hanya PBB yang terkait dengan sektor spesifik, bukan pemukiman atau perdesaan/perkotaan.

“Di kami hanya PBB yang terkait dengan Kelautan, Perikanan, Pertambangan, sama Kehutanan,” ujarnya.

Mengenai PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat memang tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan saat ini.

Sebelumnya, fatwa tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan oleh Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan inti fatwa bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.

MUI menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Bagikan
Artikel Terkait
News

Gawat, Pemkot Jakbar Bakal Gusur Pemukiman Warga Kalideres, Ini Alasannya

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta warga di Kamal dan Pegadungan,...

Keberadaan Rafflesia Hasseltii di hutan Sumatera Barat diungkap Peneliti BRIN. Foto: BRIN
News

Peneliti BRIN Temukan Rafflesia Hasseltii di Hutan Sumatera Barat

finnews.id – Keberadaan Rafflesia Hasseltii di hutan Sumatera Barat diungkap Peneliti Badan...

Mobil SPPG di Batang dipakai mengangkut sangkar burung.
News

Aneh Banget! Mobil SPPG untuk Distribusi Menu MBG, Malah Angkut Sangkar Burung

finnews.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap diwarnai kejadian yang...

Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi
Ekonomi

JANGAN KENDOR! Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi

Finnews.id – Tunggakan pajak dari para pengemplang terus dikejar. Hingga 19 November...