Home News Revisi KUHAP Disahkan, Amnesty International: Kemunduran Serius bagi Perlindungan HAM
News

Revisi KUHAP Disahkan, Amnesty International: Kemunduran Serius bagi Perlindungan HAM

Bagikan
KUHAP Baru
KUHAP Baru disahkan merupakan langkah mundur yang mengkhawatirkan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Bagikan

finnews.id – Amnesty International Indonesia menilai pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR merupakan langkah mundur yang mengkhawatirkan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut proses penyusunan revisi ini tidak transparan dan nyaris tanpa melibatkan publik.

Menurut Wirya, draf revisi KUHAP baru diunggah ke situs DPR kurang dari 24 jam sebelum pengesahan, sehingga masyarakat sipil tidak memiliki kesempatan memberi masukan bermakna.

“Draf revisi KUHAP baru diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan. Ini menyulitkan publik untuk memberikan masukan,” ujarnya dalam keterangan di laman amnesty.id, Rabu (19/11/2025).

Buka Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Amnesty menilai sejumlah pasal dalam revisi KUHAP justru membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Revisi ini juga dianggap melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat, karena seseorang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa jaminan pendampingan hukum yang memadai.

Wirya menyoroti kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, yang menurutnya berpotensi mendorong tindakan sewenang-wenang.

“Kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan berpotensi memicu tindakan sewenang-wenang, seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pascademonstrasi Agustus 2025,” jelasnya.

Metode Investigasi Minim Kontrol Hakim

Amnesty juga mengkritik aturan mengenai pembelian terselubung, operasi penyamaran, hingga pengiriman di bawah pengawasan yang tidak membatasi jenis tindak pidana tertentu dan tidak disertai kontrol hakim.

Mereka menilai metode investigasi tersebut membuka peluang praktik penjebakan (entrapment), yang dapat merugikan warga.

Bahkan dalam revisi ini, seseorang bisa ditahan sejak tahap penyelidikan meski belum ada kepastian bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Amnesty menilai hal ini menempatkan aparat pada posisi yang terlalu dominan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita

finnews.id – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang...

News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...