Home News Revisi KUHAP Disahkan, Amnesty International: Kemunduran Serius bagi Perlindungan HAM
News

Revisi KUHAP Disahkan, Amnesty International: Kemunduran Serius bagi Perlindungan HAM

Bagikan
KUHAP Baru
KUHAP Baru disahkan merupakan langkah mundur yang mengkhawatirkan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Bagikan

finnews.id – Amnesty International Indonesia menilai pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR merupakan langkah mundur yang mengkhawatirkan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut proses penyusunan revisi ini tidak transparan dan nyaris tanpa melibatkan publik.

Menurut Wirya, draf revisi KUHAP baru diunggah ke situs DPR kurang dari 24 jam sebelum pengesahan, sehingga masyarakat sipil tidak memiliki kesempatan memberi masukan bermakna.

“Draf revisi KUHAP baru diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan. Ini menyulitkan publik untuk memberikan masukan,” ujarnya dalam keterangan di laman amnesty.id, Rabu (19/11/2025).

Buka Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Amnesty menilai sejumlah pasal dalam revisi KUHAP justru membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Revisi ini juga dianggap melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat, karena seseorang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa jaminan pendampingan hukum yang memadai.

Wirya menyoroti kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, yang menurutnya berpotensi mendorong tindakan sewenang-wenang.

“Kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan berpotensi memicu tindakan sewenang-wenang, seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pascademonstrasi Agustus 2025,” jelasnya.

Metode Investigasi Minim Kontrol Hakim

Amnesty juga mengkritik aturan mengenai pembelian terselubung, operasi penyamaran, hingga pengiriman di bawah pengawasan yang tidak membatasi jenis tindak pidana tertentu dan tidak disertai kontrol hakim.

Mereka menilai metode investigasi tersebut membuka peluang praktik penjebakan (entrapment), yang dapat merugikan warga.

Bahkan dalam revisi ini, seseorang bisa ditahan sejak tahap penyelidikan meski belum ada kepastian bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Amnesty menilai hal ini menempatkan aparat pada posisi yang terlalu dominan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum

Amnesty memperingatkan bahwa revisi KUHAP bisa menimbulkan kekacauan hukum jika diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Karena itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara lebih terbuka dan partisipatif.

DPR Tetap Sahkan Revisi Secara Aklamasi

Pada Selasa (18/11/2025), DPR mengesahkan revisi KUHAP secara aklamasi setelah menerima laporan dari Ketua Komisi III, Habiburokhman. DPR beralasan perubahan ini diperlukan agar selaras dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.

Namun Amnesty International menegaskan bahwa proses penyusunan revisi dilakukan tanpa partisipasi publik dan bahkan diduga mengabaikan atau memanipulasi masukan masyarakat sipil.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30% dan Siapkan Jalur Anti-Macet
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30 Persen dan Siapkan Jalur Anti-Macet

finnews.id – Momen Lebaran 2026 tinggal menghitung hari! Apakah Anda sudah menyusun...

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan
News

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan

finnews.id – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, PT Astra Tol...

ASTRA Infra
News

ASTRA Infra Siap Hadirkan Indahnya Kebersamaan di Momen Lebaran 2026

finnews.id – Momen mudik lebaran tidak semata tentang tujuan, tetapi juga tentang...

Rekayasa Lalin Tol Jogja Solo
News

Awas Macet! Polda DIY Matangkan Strategi Tol Yogyakarta -Solo Fungsional untuk Mudik 2026

Finnews.id – Persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2026 terus dikebut, khususnya pada...