Home Hukum & Kriminal Pelaku Ledakan SMAN 72 Lemas dan Pusing, Polisi Gagal Interogasi! KPAI dan Bapas Siap Dilibatkan
Hukum & Kriminal

Pelaku Ledakan SMAN 72 Lemas dan Pusing, Polisi Gagal Interogasi! KPAI dan Bapas Siap Dilibatkan

Bagikan
Pelaku Ledakan SMAN 72
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Polisi belum bisa memeriksa anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta karena kondisi fisik yang masih lemah pasca pelepasan selang makanan.

Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Lemah, Interogasi Belum Dapat Dilakukan

Proses penyelidikan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, mengalami hambatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik belum dapat memintai keterangan dari pelaku dikarenakan kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih.

Kondisi terkini pelaku, menurut Kombes Budi, masih lemas dan mengalami pusing setelah alat selang makanan yang sebelumnya terpasang telah dilepas.

“Penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan dokter yang menangani. Hal ini dilakukan karena kondisi ABH masih lemas dan pusing pasca dilepasnya alat selang makanan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa 18 November 2025.

Libatkan Lembaga Pendamping, Jamin Hak Anak

Kondisi tersebut menyebabkan penyidik harus menunda interogasi kritis terkait motif dan kronologi peledakan. Polisi menegaskan bahwa pihaknya juga akan melibatkan sejumlah lembaga pendamping saat proses permintaan keterangan dilakukan.

Keterlibatan lembaga ini merupakan prosedur wajib dalam menangani kasus yang melibatkan anak, sekaligus menjamin hak-hak pelaku tetap terlindungi.

Lembaga yang akan dilibatkan meliputi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).

“Kami harus berkoordinasi dengan KPAI, Bapas, APSIFOR, dan P3A dalam proses meminta keterangan,” tegas Budi Hermanto.

Sebelumnya, pelaku sempat menjalani perawatan intensif di Ruang ICU. Namun, pada Minggu 16 November 2025, ABH tersebut telah dipindahkan ke kamar rawat inap biasa setelah kondisi kesehatannya menunjukkan perbaikan.

Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ABH pelaku ledakan akan segera dilaksanakan setelah kondisinya dinyatakan benar-benar pulih dan memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...