finnews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana (H), menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam, dimulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian pemeriksaan tersebut. “Benar, saudari H telah diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang masuk. Proses berlangsung sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian materi perkara,” ujarnya, Jumat 14 November 2025.
Laporan Polisi dan Perintah Penyidikan
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Penyidik menjerat rangkaian dugaan tindak pidana ini dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Ijazah dari Kampus yang Sudah Ditutup
Objek perkara mengarah pada ijazah dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Perguruan tinggi tersebut telah resmi ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki tahap substantif. Ia memastikan Polri berhati-hati dalam mengambil setiap langkah. “Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lanjutan akan disampaikan jika sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah. Proses hukum kini masih berjalan dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri.
- Bareskrim periksa pejabat
- Divhumas Polri
- Dugaan pelanggaran UU Pendidikan Tinggi
- Dugaan pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional
- Dugaan pemalsuan ijazah
- Gelar akademik ilegal
- Headline
- Hellyana
- Ijazah kampus ilegal
- Kasus pemalsuan gelar akademik
- Kasus pendidikan tinggi palsu
- Keputusan Mendikbudristek 370/E/O/2024
- Laporan Polisi LP/B/339/VII/2025
- Pemalsuan akta autentik
- Pemeriksaan Bareskrim Polri
- Pemeriksaan lebih dari lima jam
- Pemeriksaan saksi di Bareskrim
- Penanganan perkara pemalsuan dokumen
- Proses penyidikan Polri
- Trunoyudo Wisnu Andiko
- Universitas swasta ditutup pemerintah
- Wagub Babel Hellyana
- Wagub Bangka Belitung diperiksa