Home Megapolitan PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
Megapolitan

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus

Bagikan
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Yang diputihkan bukan tunggakan pokok pajaknya. Melainkan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Program ini memberikan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Lokasinya di seluruh Samsat DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gak Perlu Permohonan Wajib Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Lusiana juga menambahkan program ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

Tanpa Perlu Surat Permohonan

Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan.

Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

Bagikan
Artikel Terkait
MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN, Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
Megapolitan

MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN? Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL

Finnews.id – Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan emas bagi warganya untuk melunasi...

Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Megapolitan

RESMI! Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Denda Dihapus Total

Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi...

Ulah sopir JakLingko di jalanan banyak dikeluhkan masyarakat.
Megapolitan

Banyak yang Ugal-ugalan, Pemprov DKI Akan Ganti 1.000 Sopir JakLingko!

finnews.id – Keluhan atas kelakukan sopir JakLingko yang ugal-ugalan di jalan, kian...

Prakiraan Cuaca Jakarta 13 November
Megapolitan

Siap-Siap Payung! Jakarta Diguyur Hujan Merata 13 November, Jaksel Paling Lebat

Finnews.id – Warga Ibu Kota diimbau untuk kembali menyiapkan jas hujan dan...