Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Jangan sampai ketinggalan. Ayo manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025.