finnews.id – Artis Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik. Kini namanya kembali mencuat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur yang viral di media sosial.
Sebelumnya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka kasus video syur dilakukan oleh Polda Jawa Barat, setelah Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan.
“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan akhirnya memberikan kesaksiannya, hasil pemeriksaan dinilai sudah cukup. Lisa Mariana resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (11/11).
Sengaja Posting Video Syur
Polisi menduga kuat bahwa Lisa Mariana tidak hanya menjadi korban, melainkan ikut terlibat secara aktif dalam penyebaran video panas tersebut.
“Dugaan kuat ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya,” jelas Hendra.
Tak hanya Lisa, pemeran pria dalam video itu juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeran lelakinya juga sudah kami tetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui secara sadar bahwa dirinya adalah pelaku di video tersebut,” lanjutnya.
Menurut penyidik, keduanya diduga sengaja merekam adegan dewasa tersebut. Meski motifnya masih diselidiki, bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya kesadaran penuh dari kedua pihak saat video itu dibuat.
“Publikasinya masih kami dalami, tapi dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya sadar dan secara sengaja merekam tindakan tersebut,” ungkap Hendra.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Lisa Mariana terancam dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan ITE, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga beberapa tahun.