Home Hukum & Kriminal Lisa Mariana Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Tersandung Kasus Video Syur!
Hukum & Kriminal

Lisa Mariana Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Tersandung Kasus Video Syur!

Bagikan
Lisa Mariana
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur
Bagikan

finnews.id – Artis Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik. Kini namanya kembali mencuat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur yang viral di media sosial.

Sebelumnya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Penetapan tersangka kasus video syur dilakukan oleh Polda Jawa Barat, setelah Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan.

“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan akhirnya memberikan kesaksiannya, hasil pemeriksaan dinilai sudah cukup. Lisa Mariana resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (11/11).

Sengaja Posting Video Syur

Polisi menduga kuat bahwa Lisa Mariana tidak hanya menjadi korban, melainkan ikut terlibat secara aktif dalam penyebaran video panas tersebut.

“Dugaan kuat ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya,” jelas Hendra.

Tak hanya Lisa, pemeran pria dalam video itu juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeran lelakinya juga sudah kami tetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui secara sadar bahwa dirinya adalah pelaku di video tersebut,” lanjutnya.

Menurut penyidik, keduanya diduga sengaja merekam adegan dewasa tersebut. Meski motifnya masih diselidiki, bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya kesadaran penuh dari kedua pihak saat video itu dibuat.

“Publikasinya masih kami dalami, tapi dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya sadar dan secara sengaja merekam tindakan tersebut,” ungkap Hendra.

Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Lisa Mariana terancam dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan ITE, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga beberapa tahun.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...