Home Hukum & Kriminal Segera Jadi Terdakwa, Nadiem Makarim dan Empat Tersangka Kasus Chrombook Dilimpahkan ke JPU
Hukum & Kriminal

Segera Jadi Terdakwa, Nadiem Makarim dan Empat Tersangka Kasus Chrombook Dilimpahkan ke JPU

Bagikan
Nadiem Makarim
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Berkas Nadiem Makarim dan empat tersangka lain dilimpahkan ke JPU.Foto:Dok.Kejagung
Bagikan

Finnews. id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, segera bersiap menghadapi persidangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2021. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 10 November 2025, telah resmi melimpahkan berkas perkara tahap II ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik ini. Selain Nadiem, empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama juga turut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Total terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK yang akan segera duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah:

Nadiem Anwar Makarim (Mantan Mendikbudristek).

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) tahun 2020-2021.

Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sebelum pelimpahan berkas, Nadiem Makarim diketahui sempat berupaya melawan status tersangkanya melalui jalur hukum. Nadiem mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap penetapan status tersangka oleh Kejagung.

Namun, pada sidang putusan yang digelar Senin, 13 Oktober, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Putusan ini secara hukum menegaskan bahwa penetapan status tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses hukum dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap dilanjutkan.

Saat menjalani proses pelimpahan di Kejari Jakarta Pusat, Nadiem didampingi istrinya, Franka Franklin. Kepada awak media, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas kekuatan yang diberikan, namun tak luput mengungkapkan kesulitan pribadinya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...