Home News Hak-Hak yang Diperoleh Pahlawan Nasional dari Pemerintah, Tunjangan Rp57 Juta
News

Hak-Hak yang Diperoleh Pahlawan Nasional dari Pemerintah, Tunjangan Rp57 Juta

Bagikan
10 Pahlawan Nasional yang ditetapkan 2025
10 Pahlawan Nasional yang baru ditetapkan
Bagikan

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa ahli waris keluarga yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional akan memperoleh berbagai bentuk dukungan dari pemerintah, termasuk tunjangan tahunan sebesar Rp57 juta.

Menurut Gus Ipul, bantuan tersebut bukan sekadar materi, melainkan bentuk penghormatan dan silaturahmi negara terhadap jasa para pahlawan bangsa.

“Ya ada dukungan, tapi ini bagian dari bentuk silaturahmi. Kalau dilihat nilainya memang tidak besar, tapi ini simbol penghargaan agar keluarga bisa terus membangun semangat juang dari para pahlawan,” ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menilai perjuangan para pahlawan dengan uang, melainkan menjaga tali silaturahmi antara negara dan keluarga penerusnya.

“Kita beri dukungan Rp57 juta per tahun. Nilainya mungkin tidak banyak, tapi mohon jangan dilihat dari besarnya angka, melainkan maknanya,” tambahnya.

Tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan merupakan bentuk jaminan sosial dari pemerintah, mencakup:

  • Tunjangan kesehatan: biaya akses ke fasilitas kesehatan, perawatan, dan obat-obatan.
  • Tunjangan hidup: tambahan biaya hidup seperti pangan, sandang, dan kebutuhan gizi.
  • Tunjangan perumahan: biaya pemeliharaan, renovasi, atau sewa rumah serta tagihan listrik dan air.
  • Tunjangan pendidikan: bantuan biaya sekolah atau beasiswa bagi anak keluarga Pahlawan Nasional.

Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta per tahun, sesuai Pasal 19 Perpres 78/2018.

Sesuai Pasal 7 dan 8 peraturan tersebut, tunjangan diberikan kepada janda atau duda Pahlawan Nasional, dan jika telah meninggal, maka diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.

Jika terdapat lebih dari satu anak, keluarga wajib menunjuk satu penerima tunjangan dengan surat persetujuan bersama.

Apabila seorang Pahlawan Nasional memiliki lebih dari satu istri, tunjangan diberikan secara merata kepada masing-masing. Namun, tunjangan dihentikan apabila semua ahli waris yang sah telah meninggal dunia.

Selain tunjangan uang tunai, negara juga memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, serta hak-hak lain yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 1964, di antaranya:

Bagikan
Artikel Terkait
One way Puncak Bogor hari ini
News

Arus Wisata Membludak, Polisi Berlakukan One Way ke Puncak Bogor Pagi Ini

Finnews.id – Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu...

Hujan deras
News

Peringatan Dini BMKG untuk Warga Aceh: Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Masih Guyur hingga 27 Desember

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah...

Penolakan UMP Jakarta 2026
News

UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi, Buruh Tolak Rp5,7 Juta dan Siapkan Gugatan

Finnews.id – KSPI menolak keras UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,72 juta. Buruh...

Prabowo Natal
News

Natal 2025: Presiden Prabowo Ajak Rakyat Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

Finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan penuh empati dalam perayaan...