Home Ekonomi RUPIAH KEBANYAKAN NOL? Dipangkas 3 Digit: Rp1.000 Jadi Rp1
Ekonomi

RUPIAH KEBANYAKAN NOL? Dipangkas 3 Digit: Rp1.000 Jadi Rp1

Bagikan
RUPIAH KEBANYAKAN NOL? Mau Pangkas 3 Digit: Rp1.000 Jadi Rp1
RUPIAH KEBANYAKAN NOL? Mau Pangkas 3 Digit: Rp1.000 Jadi Rp1
Bagikan

Finnews.id – Rencana penerapan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah dari Rp1.000 jadi Rp1 kembali menjadi perbincangan hangat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 menargetkan kerangka regulasi redenominasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) selesai pada 2026-2027.

Pemerintah lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk melakukan penyederhanaan nilai nominal mata uang rupiah (redenominasi).

Dorongan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mencantumkan target Rancangan Undang-Undang (RUU) “Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)” selesai pada periode 2026-2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” sebut dokumen PMK 70/2025 yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Efisiensi dan Citra Rupiah Jadi Alasan

Pemerintah menyatakan salah satu alasan utama dorongan penyederhanaan rupiah adalah efisiensi ekonomi dan sistem keuangan.

Dalam kajian yang dikutip pemerintah, banyaknya angka nol pada pecahan rupiah dinilai menimbulkan hambatan dalam transaksi bisnis besar, sistem akuntansi, serta perangkat IT dan perbankan.

Saat ini, rencana penyederhanaan rupiah bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia telah memasukkan wacana tersebut sejak era 2010.

Dalam dokumen lama disebutkan, tahapan redenominasi antara lain: persiapan dan sosialisasi, masa transisi dengan kuotasi ganda, hingga penghapusan secara penuh angka nol. Namun hingga kini belum diimplementasikan.

Inti dari redenominasi adalah penyederhanaan tanpa kehilangan daya beli atau nilai tukar.

Contoh yang sering disebut: Rp1.000 jika disederhanakan menjadi Rp1, maka barang yang sebelumnya seharga Rp1.000 tetap seharga Rp1 dalam rupiah baru.

Dokumen PMK 70/2025 menyebut bahwa RUU perubahan harga rupiah akan mengatur hal ini secara sistematis.

Kendala Hukum dan Persepsi Publik

Tidak semua pihak mendukung wacana ini. MK menolak permohonan uji materi atas UU Mata Uang karena menilai kebijakan redenominasi berada pada ranah pembentuk undang-undang, bukan melalui proses yudisial.

Bagikan
Artikel Terkait
GoTo dan Grab Bakal Dimerger 
Ekonomi

SAINGAN BERAKHIR! GoTo dan Grab Bakal Dimerger 

Finnews.id – Pemerintah buka suara soal isu besar di dunia teknologi tanah...

Presiden Prabowo Ubah Arah Ekonomi Indonesia
Ekonomi

BOCORAN MENDAGRI! Presiden Prabowo Ubah Arah Ekonomi Indonesia, Mau ke Mana?

Finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan ekonomi Indonesia...

Ekonomi

Pemanfaatan AI di Amar Bank: Langkah Nyata Menuju Perbankan yang Lebih Empatik

finnews.id – Di tengah derasnya arus digitalisasi perbankan, banyak lembaga berlomba mempercepat...

Ekonomi

IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Ketar Ketir

finnews.id – Perusahaan teknologi International Business Machines (IBM) mengumumkan rencana pemangkasan jumlah...