finnews.id – Polisi menetapkan SA (46) tersangka lantaran terlibat dalam tindakan asusila terhadap perempuan penyandang disabilitas tuna wicara P (27) hingga hamil lima bulan.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan pemerkosaan terhadap korban saat kondisi rumahnya sepi.
Pria yang bekerja sebagai perangkat desa tersebut, kini ditahan di Polres Kendal, Jawa Tengah.
“Benar tersangka sudah ditahan. Penetapan tersangka setelah melewati serangkaian penyelidikan keterangan saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, Kamis (6/11).
Kronologi
Kejadian ini bermula ketika SA yang merupakan tetangga mendatangi rumah P dengan membawa roti.
Sesampainya di rumah pada malam hari, pelaku melihat korban keluar dari kamar mandi dalam keadaan tubuhnya dibalut handuk.
“Tiba-tiba tangan korban ditarik ke kamar oleh pelaku dan terjadilah tindak kekerasan seksual,” ungkapnya.
Lalu, keluarga korban yang mengetahui P hamil kemudian mencari tahu siapa yang sering bertemu dengan korban. Keluarga sering melihat korban yakni SA datang ke rumah korban pada malam hari atau ketika sepi yang saat itu korban sedang sendiri.
“Keluarga tak terima langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Kendal. Dari proses pemeriksaan sekitar 1 November 2025, pelaku SA sudah kami amankan,” jelasnya.
Dari pengakuan SA mengaku terpaksa melakukan aksi tak senonoh pada P sekitar enam bulan lalu. Meski ia telah memiliki istri dan anak, namun hasrat nafsu yang terlanjur membara melupakan atribusi sebagai kepala keluarga yang disandangnya.
“Waktu itu rumah sepi, orang tuanya dia lagi keluar,” kata SA.
Ia mengklaim, aksi dilakukan baru sekali. Ia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.
“Baru sekali, tapi langsung hamil. Sekarang sudah hamil 5 bulan,” tuturnya.
Dia mengatakan, modus yang ia gunakan ialah memberi makanan kepada korban. Sewaktu kejadian, dia mengantar roti dengan hasrat birahinya yang langsung memuncak saat melihat korban di dalam rumah sendirian.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.