Home Hukum & Kriminal Fenomena ‘Gubernur Korupsi’ Berulang di Riau, Wamendagri: Harus Evaluasi Total Sistem Pemilihan dan Pengawasan Daerah
Hukum & Kriminal

Fenomena ‘Gubernur Korupsi’ Berulang di Riau, Wamendagri: Harus Evaluasi Total Sistem Pemilihan dan Pengawasan Daerah

Bagikan
Wamendagri Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan keprihatinan mendalam penangkapan keempat kalinya dugaan korupsi Gubernur Riau. Dia menilai perlu adanya evaluasi.Foto:ANTARA
Bagikan

Finnews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan keprihatinan yang mendalam menyusul penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid, yang menjadikan dirinya gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Bima Arya, rentetan kasus ini mengindikasikan adanya kelemahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Riau ini sangat prihatin,” kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dengan tersangka Abdul Wahid sudah keempat kalinya.

“Ini sudah empat kali kasus korupsi gubernur,” tukasnya.

Ia menilai, serangkaian masalah ini mengharuskan evaluasi komprehensif. Wamendagri secara tegas menyebut perlunya perbaikan mendasar, mulai dari sistem rekrutmen kepala daerah, sistem pemilihan, hingga mekanisme pengawasan pemerintahan di tingkat regional.

“Ini artinya kembali lagi kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari rekruitmen kepala daerah, sistem pemilihan sampai sistem pengawasan pemerintahan,” tegasnya.

Pernyataan dari Kemendagri ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mulai melihat kasus di Riau bukan hanya sebagai pelanggaran individu, tetapi sebagai kegagalan sistemik yang memungkinkan korupsi berulang kali terjadi pada jabatan tertinggi daerah.

Kasus terbaru menjerat Abdul Wahid, bersama dengan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau), atas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Permintaan Wamendagri untuk mengevaluasi sistem pemilihan membuka diskusi publik mengenai efektivitas Pilkada langsung dalam menghasilkan pemimpin berintegritas, terutama jika dibandingkan dengan tingginya biaya politik yang sering menjadi pemicu korupsi, sebagaimana yang disorot oleh pihak MAKI.

Fokus evaluasi pada sistem pengawasan juga sangat krusial. Pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal di bawah Kemendagri, serta pengawasan eksternal oleh DPRD, harus diperkuat. Kegagalan empat kali berturut-turut dalam mencegah korupsi pada level gubernur menunjukkan bahwa mekanisme check and balances regional tidak berjalan optimal.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...