Home Hukum & Kriminal Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pelecehan Perempuan saat Salat Zuhur di Masjid
Hukum & Kriminal

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pelecehan Perempuan saat Salat Zuhur di Masjid

Pelecehan di masjid

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus pelecehan terhadap seorang perempuan yang tengah menunaikan salat Zuhur di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, menggemparkan publik. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar setelah rekaman CCTV aksinya viral di media sosial.

Pelaku diketahui bernama Thoriq alias TH (23), kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan H, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu 1 November 2025..

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku “khilaf karena nafsu” dan sudah lama menaruh rasa suka terhadap korban. Ia juga diduga memiliki fetish terhadap perempuan berhijab.

“Awalnya pelaku sempat menolak mengakui bahkan mengklaim dia korban salah tuduh. Tapi kan rekaman CCTV dan informasi dari korban serta para saksi perlihatkan hal berbeda. Akhirnya dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar AKP Galih, dikutip redaksi, 3 November 2025.

Selain itu, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku justru pulang ke rumah dengan santai. Polisi juga menemukan video porno bertema perempuan berhijab di ponselnya, yang memperkuat dugaan adanya kecenderungan fetish.

“Pelaku bilang nafsunya makin naik saat beberapa kali melihat korban salat sendirian. Nah saat kejadian kemarin, pelaku bilang sudah tidak bisa menahan nafsunya lagi,” jelas Galih.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku melakukan aksi pelecehan saat korban sedang sujud. Pelaku menduduki leher korban dari arah depan, dan ketika korban berusaha bangun, ia kembali melakukan tindakan asusila sebelum korban berteriak dan melawan.

Pelaku berusaha menutupi wajah dengan kaus cokelat, namun identitasnya tetap dikenali oleh korban dan sejumlah saksi di lokasi.

Thoriq, yang diketahui berstatus bujangan dan bekerja sebagai buruh harian lepas, kini dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, meski pelaku bersikeras mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Finnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah berada dalam sorotan. Ini setelah...

Hukum & KriminalInternasional

Mengejutkan, Pelaku Penembakan Brown University Bundir, Motif Diselidiki

finnews.id – Penembakan massal terjadi di Brown University, Providence, Amerika Serikat terjadi pada...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Hukum & Kriminal

3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga...

Ini Daftar 12 Perusahaan yang Diduga 'Kenyang' Cuan di Proyek Nadiem Makarim, ACER PALING GEDE!
Hukum & Kriminal

Ini Daftar 12 Perusahaan yang Diduga ‘Kenyang’ Cuan di Proyek Nadiem Makarim, ACER PALING GEDE!

Finnews.id – Kejaksaan Agung membuka fakta 12 perusahaan teknologi ternama yang diduga...