Home Hukum & Kriminal Ini Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Hukum & Kriminal

Ini Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Penembakan pengacara jakpus

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HD (37), pelaku penembakan terhadap pengacara berinisial WA (34) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku melakukan penembakan karena kesal korban dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga kelompok pelaku.

“Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29 Oktober 2025).

Berdasarkan keterangan, korban melakukan intimidasi kelompok pelaku karena melakukan penjagaan di lahan tersebut.
Sebagai informasi, peristiwa yang dialami pengacara berinisial WA (34) itu terjadi pada Selasa (28 Oktober 2025) pagi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat pukul 07.28 WIB.

Bagikan
Artikel Terkait
Aborsi
Hukum & Kriminal

Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

finnews.id – Praktik klinik aborsi ilegal yang diam-diam beroperasi selama dua tahun...

KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil
Hukum & Kriminal

RUMAH TANGGA RETAK! KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil, Apa Perannya?

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR RI Atalia...

Hukum & KriminalNews

KPK Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Pemerasan Kemenaker, 11 Tersangka termasuk Immanuel Ebenezer

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melimpahkan perkara yang melibatkan mantan...

Hukum & Kriminal

Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti Sukses Amankan 220 WNA Langgar Keimigrasian

finnews.id – Imigrasi mengamankan 220 WNA yang melanggar keimigrasian. Dari ratusan yang...