Home Entertainment Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pelanggaran ITE, Nikita Mirzani Bingung
Entertainment

Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pelanggaran ITE, Nikita Mirzani Bingung

Bagikan
Mail Syahputra divonis 3 tahun penjara terkait kasus UU ITE. IG: @mailmayo_syahputra89
Bagikan

finnews.id – Aktris Nikita Mirzani merasa heran tatkala asisten pribadinya, Mail Syahputra (nama asli Ismail Marzuki) dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mail dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kasus bermula saat pengusaha skincare Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail pada Desember 2024 atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU. Dalam dakwaan disebut kerugian mencapai Rp4 miliar.

Putusan Majelis Hakim

Hakim memutus bahwa Mail terbukti melakukan tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang mengandung ancaman pencemaran nama baik sebagai pelanggaran UU ITE meskipun dakwaan TPPU tidak terbukti.

“Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” kata majelis hakim di persidangan.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar majelis hakim.

“Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas majelis hakim.

Vonis ini muncul hanya beberapa jam setelah Nikita divonis 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Namun Nikita mengungkap kebingungannya, lantaran menurut unggahannya di Instagram Story pribadinya.

“Mail ga pernah posting apapun. Tapi kena ITE nya” tulis tim Nikita di akun @nikitamiraznimawardi_172.

“Emang lucu hukum di negara konoha ini. Pasal pemerasan dan tppu yang di gembar gemorkan ilang pas tuntutan sama pembacaan vonis dari hakim.” tambahnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Dari Kenangan Jadi Berkah, Pakaian Dibagikan untuk Anak Panti Asuhan

finnews.id – Keluarga Vidi Aldiano memilih cara yang sederhana namun sarat makna,...

Entertainment

Matt Shadows dkk Kembali ke Indonesia! Ini Jadwal War Tiket Konser Avenged Sevenfold 2026

finnews.id – Kabar gembira bagi para Deathbat di Tanah Air. Grup band heavy...

Entertainment

Pembangunan Jembatan Suramadu Ganjil karena Tumbal Proyek

Finnews.id – Film horor dari Tanah Air berjudul Tumbal Proyek baru saja...

Entertainment

Kebenaran Terungkap, Pengacara Dirasuki Hantu dan Menangkan Sidang

Finnews.id – Bagi Anda penggemar Drama Korea (Drakor) tentunya tidak akan melewatkan...