Home Entertainment Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pelanggaran ITE, Nikita Mirzani Bingung
Entertainment

Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pelanggaran ITE, Nikita Mirzani Bingung

Bagikan
Mail Syahputra divonis 3 tahun penjara terkait kasus UU ITE. IG: @mailmayo_syahputra89
Bagikan

Mail Syahputra menjalani persidangan dan akhirnya divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Tuntutan awal dari JPU terhadap Mail mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Nikita Mirzani sendiri dituntut hingga 11 tahun penjara tapi divonis 4 tahun.

Nikita merasa keputusan terhadap Mail janggal karena Mail dianggap tidak aktif di media sosial.

Vonis terhadap Mail Syahputra membuka diskusi tentang ruang lingkup penerapan UU ITE dalam kasus selebritas dan pendampingnya.

Meski Mail tidak terbukti melakukan TPPU, hakim tetap menilai ada distribusi informasi elektronik dengan maksud pencemaran nama baik.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Dari Kenangan Jadi Berkah, Pakaian Dibagikan untuk Anak Panti Asuhan

finnews.id – Keluarga Vidi Aldiano memilih cara yang sederhana namun sarat makna,...

Entertainment

Matt Shadows dkk Kembali ke Indonesia! Ini Jadwal War Tiket Konser Avenged Sevenfold 2026

CAT 2 (Right / Left): Rp1.100.000,- CAT 2 Center: Rp1.550.000,- CAT 1...

Entertainment

Pembangunan Jembatan Suramadu Ganjil karena Tumbal Proyek

Finnews.id – Film horor dari Tanah Air berjudul Tumbal Proyek baru saja...

Entertainment

Kebenaran Terungkap, Pengacara Dirasuki Hantu dan Menangkan Sidang

Finnews.id – Bagi Anda penggemar Drama Korea (Drakor) tentunya tidak akan melewatkan...