finews.id – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket penerbangan kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional, terutama di sektor transportasi dan pariwisata menjelang puncak musim liburan.
bunyi pertimbangan PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Sabtu (18/10/2025).
1. Masyarakat Cukup Bayar PPN 5 Persen, Sisanya Ditanggung Pemerintah
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang pesawat domestik kelas ekonomi hanya perlu membayar 5 persen PPN, sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Artinya, total PPN yang dikenakan tetap 11 persen, namun sebagian besar bebannya akan ditanggung negara agar harga tiket lebih terjangkau.
Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK No.71/2025:
-
Ayat (3):
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian.” -
Ayat (4):
“PPN ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari penggantian.”
Dengan kebijakan ini, harga tiket pesawat di periode libur akhir tahun dipastikan lebih ringan, terutama bagi masyarakat yang mudik atau berlibur antar kota.
2. Berlaku untuk Penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026
Pemerintah juga telah menetapkan periode khusus penerapan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP).
Diskon PPN ini berlaku untuk tiket penerbangan yang berlangsung antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Namun, pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 agar maskapai memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan harga.
Artinya, jika kamu membeli tiket pesawat dalam rentang waktu tersebut dan jadwal terbangmu berada di antara tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026, kamu otomatis akan mendapatkan potongan pajak dari pemerintah.
Kebijakan ini sengaja dirancang agar lonjakan harga tiket di musim liburan dapat terkendali, sekaligus mendorong mobilitas masyarakat dan peningkatan konsumsi domestik.
3. Komponen yang Dikenai PPN DTP
Bagi yang bertanya-tanya bagian mana dari tiket yang mendapatkan potongan PPN, Pasal 2 ayat (5) PMK 71/2025 menjelaskan secara rinci.
Komponen yang menjadi dasar penghitungan PPN meliputi:
-
Tarif dasar (base fare)
-
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
-
Biaya lain yang dibayar penumpang dan menjadi objek PPN atas jasa penerbangan
Dengan demikian, seluruh elemen harga tiket yang dikenai PPN akan otomatis mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 6 persen.
4. Dampak Ekonomi: Stimulus untuk Mobilitas dan Pariwisata
Langkah ini bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga bagian dari strategi stimulus fiskal akhir tahun.
Dengan turunnya harga tiket, pemerintah berharap jumlah wisatawan domestik meningkat, terutama menuju destinasi unggulan seperti Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, dan Danau Toba.
Selain itu, maskapai penerbangan nasional seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Batik Air juga berpotensi mendapatkan peningkatan jumlah penumpang, yang pada akhirnya membantu pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi.
Pakar ekonomi menilai, kebijakan PPN DTP ini bisa memberikan multiplier effect, karena masyarakat yang berlibur juga akan membelanjakan uangnya di sektor hotel, restoran, hingga UMKM.
5. Sinergi dengan Stimulus Transportasi Lain
Kemenkeu juga disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memperluas kebijakan ini ke moda transportasi lain.
Rencananya, akan ada stimulus tambahan berupa potongan tarif kereta api dan transportasi darat antarprovinsi menjelang akhir tahun.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur panjang.