finnews.id – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, memberi usulan kepada pemerintah agar Indonesia meniru negara Arab yang menjalankan kasino. Bukan tanpa alasan, upaya menjalankan kasino bertujuan untuk menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak yang akan bermanfaat bagi pemerintah.
“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujarnya, dikutip Jumat 30 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu.
Namun sebenarnya pembukaan kasino di Indonesia bukan hal yang baru. Dalam catatan sejarah, kasino pernah dibuka secara resmi di Indonesia dan memberi keuntungan besar ke pemerintah. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1967 di Jakarta.
Kala itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin dihadapkan dengan tantangan pelik dalam membangun ibu kota. Sebagai pengingat, pada masa itu banyak infrastruktur dan berbagai proyek besar belum dibangun karena anggaran tidak ada. Atas dasar tersebut, Ali Sadikin pun perlu mencari cara untuk bisa menambah anggaran. Alhasil, salah satu langkahnya melalui legalisasi perjudian.
Koran Sinar Harapan 21 September 1967 mewartakan, kebijakan ini dilakukan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara diam-diam.
Dengan melokalisasi perjudian ke satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapat aliran dana dari hasil judi.
Pemerintah mencatat keuntungan dari judi ilegal mencapai Rp300 juta setiap tahun.
Akan tetapi, dana sebesar itu rupanya tidak mengalir ke pemerintah, namun jatuh ke tangan oknum-oknum yang melakukan perlindungan.
“Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.
Pemerintah ingin uang hasil judi dipakai untuk membangun jembatan, jalanan, sekolah hingga rumah sakit. Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan judi lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967.