finnews.id – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut menanggapi sikap Hotman Paris Hutapaea yang siap pasang badan setelah Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun kala dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek di era Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Menurut Mahfud, pilihan tepat jika Nadiem menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya. Sebab, Mahfud menganggap Hotman Paris sangat lihai menangani sebuah kasus di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Leon Hartono, beberapa waktu lalu. Dalam siniar itu, Mahfud pun sempat menyinggung soal pembelaaan Hotman Paris yang merasa yakin Nadiem tidak bersalah terkait skandal laptop Chromebook.
Mahfud pun menyarankan agar Hotman bersiap-siap merumuskan pembelaannya untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah di pengadilan.
“Nanti kan pengadilan nanti akan memproses ini. Nanti bisa saja nanti misalnya si pembelanya itu Hotman Paris kuasa hukumnya itu yakin betul kalau Nadim itu tidak salah, Ya diajukan aja,” ujar Mahfud MD dilihat pada Jumat 12 September 2025.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun memuji sosok Hotman Paris yang dianggap sebagai salah satu pengacara hebat.
“Saya nilai tepat pilihan apa kuasa hukum kepada Hotman Paris ini, karena dia lihai dalam mengkonstruksi hukum dan apa namanya mengaksentuasikan, artikulasikan mengartikulasikan argumen-argumen di depan sidang nanti itu bisa dikemukakan ya,” ujar Mahfud MD.
Meski demikian, Mahfud memandang penetapan tersangka terhadap Nadiem karena kejaksaan sudah memegang dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Menurutnya, tugas Hotman Paris sebagai pengacara Nadiem mesti siap ‘berperang’ dengan bukti-bukti yang dipegangnya oleh pihak kejaksaan, termasuk pembuktian jika pengadaan laptop Chromebook itu tidak merugikan keuangan negara.
“Nah, nanti tinggal Hotman Paris yang bisa yang perlulah apa namanya berdalil dengan itu sekuat-kuatnya terutama ya meyakinkan bahwa ini tidak merugikan keuangan negara. Sebab begini, dalam hukum itu meskipun misalnya Mas Nadim tidak dapat uang seper pun malah rugi kalau di ini ya karena dia transport sendiri apa ngurus gitu kan,” ujarnya.