Home News Rincian Tarif Listrik per kWh September 2025: Subsidi dan Nonsubsidi
News

Rincian Tarif Listrik per kWh September 2025: Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif kWh listrik per September 2025

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan non-subsidi pada September 2025 tetap sama alias tidak mengalami kenaikan.
Artinya, biaya listrik yang dibayarkan pelanggan masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dasar aturan penyesuaian tarif ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Mengacu data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif listrik pada September 2025 menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari–April 2025. Secara hitungan, kondisi ini seharusnya memicu kenaikan tarif.
Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh tidak berubah demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, (tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Daftar tarif listrik September 2025
Mengutip laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh September 2025 untuk pelanggan non-subsidi:
1. Rumah Tangga Non-subsidi
2. Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik subsidi tetap sama
Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik per kWh juga tidak berubah, mencakup golongan rumah tangga kecil, pelaku UMKM, serta sektor sosial.
Rincian tarif listrik per kWh subsidi sebagai berikut:
– Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
– Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
– Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
– Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah informasi terbaru mengenai tarif listrik September 2025 untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Bagikan
Artikel Terkait
Tanah longsor landa Kabupaten Bandung.
News

Hujan Deras Landa Kabupaten Bandung, Tiga Warga Hilang Tertimbun Longsor

finnews.id – Hujan deras yang melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) Kembali...

News

PIHPS: Harga cabai rawit Rp72.700/kg, telur ayam Rp32.350/kg

finnews.id – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank...

ZONA MEGATHRUST INDONESIA BERTAMBAH 14 TITIK
News

ZONA MEGATHRUST BERTAMBAH 14 TITIK! Jawa Berpotensi Gempa M 9.1, Selat Sunda & Mentawai-Siberut Menunggu Waktu

Finnews.id – Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia tahun 2024 mencatat adanya...

RUGI KOK BAGI-BAGI BONUS, Tantiem Garuda Indonesia Dihapus, Gaji Direksi Dipotong 10%
News

RUGI KOK BAGI-BAGI BONUS! Tantiem Garuda Indonesia Dihapus, Gaji Direksi Dipotong 10%

Finnews.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan langkah efisiensi drastis untuk...