Home News RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
News

RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas

Bagikan
RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
RSUD Banten
Bagikan

finnews.id – Manajemen RSUD Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial G terhadap keluarga korban kecelakaan asal Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka diminta uang Rp5 juta oleh sopir ambulans untuk membawa jenazah dari rumah sakit.

Peristiwa ini menimpa keluarga almarhumah Santi, warga Kampung Cilangkap, Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Menurut keterangan Kepala Desa Jalupang Girang, Ade, pihak keluarga bahkan sampai harus meminjam dana dari panitia Maulid Nabi agar bisa membayar biaya tersebut. Saat diminta bukti kwitansi, sang sopir tak memberikan dokumen apa pun.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, RSUD Banten langsung mengambil langkah tegas. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamzah Nugroho, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Geri, sopir ambulans yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan adalah pegawai P3K. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas dr. Danang dalam keterangannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Geri mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga jenazah. Sebagai bentuk sanksi, manajemen RSUD Banten telah memindahkan Geri dari posisi sopir ambulans ke bagian laundry. Langkah ini diambil sebagai hukuman administratif yang bersifat langsung.

“Kami sudah memberikan punishment sesuai PP Nomor 53 dan telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” lanjut dr. Danang.

Tak hanya itu, RSUD Banten juga memberikan sanksi berupa pengurangan jasa pelayanan (jaspel) kepada Geri, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan sanksi berlapis tersebut, pihak rumah sakit berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Meski hanya dilakukan oleh oknum, namun tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi keluarga pasien yang sedang dalam kondisi berduka.

Bagikan
Artikel Terkait
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Menkes Nilai BPJS Perlu Tambahan Dana, Skema Subsidi Silang Jadi Opsi

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa keberlangsungan program Jaminan...

News

Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Korowai Papua

finnews.id – Aksi kekerasan kembali mengguncang bumi Papua. Pilot dan kopilot pesawat...

News

SIAP PERANG! AS Pasang Rudal Patriot di Qatar, Ketegangan dengan Iran Meningkat

finnews.id – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas. Di tengah...

News

Grab dan OVO Kolaborasi Inovasi Baru Program MBG

finnews.id – Grab dan OVO Hadirkan Program MBG Sektor Swasta Berbasis Teknologi...