Home Ekonomi Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?
Ekonomi

Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?

Bagikan
Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?
Desain rumah kontemporer hadir dengan konsep modern, simpel, dan fungsional. Simak ciri khas, keunggulan, dan inspirasi desainnya di sini!. (Image by Copilot)
Bagikan

finnews.id – Dokumen penting untuk jual beli rumah second sering bikin banyak orang pusing, terutama kalau baru pertama kali berurusan dengan properti bekas. Pernahkah kamu bertanya, apa saja berkas wajib supaya proses jual beli rumah second berjalan lancar dan tanpa sengketa? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas daftar dokumen yang harus kamu pastikan siap sebelum bertransaksi!

Sertifikat Hak Milik Harus Asli dan Valid

Dokumen penting untuk jual beli rumah second yang tak boleh terlewat tentu saja sertifikat hak milik (SHM). Pastikan sertifikat asli, bukan fotokopi atau duplikat palsu.

Seperti dilansir Kompas Properti, sengketa tanah dan rumah paling sering terjadi akibat sertifikat ganda. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keabsahan sertifikat. Cocokkan nama pemilik di sertifikat dengan KTP penjual agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari.

IMB atau PBG Wajib Dicek

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk dokumen penting untuk jual beli rumah second.

Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena sanksi pembongkaran atau denda tinggi. Minta dokumen IMB atau PBG dari penjual. Jika rumah pernah direnovasi besar, pastikan izin renovasinya juga ada. Ini penting supaya rumahmu tidak dianggap bangunan ilegal.

Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak jangan diabaikan. Dokumen penting untuk jual beli rumah second juga mencakup bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering batal beli rumah kalau ada tunggakan PBB. Pastikan penjual menunjukkan bukti bayar PBB minimal lima tahun terakhir. Tunggakan pajak bisa jadi beban besar yang harus ditanggung pembeli setelah transaksi selesai.

Surat Keterangan Waris untuk Rumah Warisan

Banyak rumah second berasal dari warisan keluarga. Kalau begitu, dokumen penting untuk jual beli rumah second wajib mencakup Surat Keterangan Waris (SKW).

Menurut laporan Rumah123, transaksi rumah warisan tanpa SKW sah berpotensi batal. Pastikan SKW disahkan notaris dan ditandatangani seluruh ahli waris. Tanpa dokumen ini, hak kepemilikan rumah bisa digugat sewaktu-waktu.

Bagikan
Written by
Sigit Nugroho

Sigit Nugroho adalah Jurnalis ekonomi bisnis yang sudah malang melintang di berbagai platform media, mulai dari TV, koran, majalah hingga media siber. Saat ini merupakan pemimpin redaksi di jaringan FIN Media Group

Artikel Terkait
Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...