Home Ekonomi Apakah Pinjol Galbay Bisa Masuk Penjara? Ini Jawaban Hukumnya
Ekonomi

Apakah Pinjol Galbay Bisa Masuk Penjara? Ini Jawaban Hukumnya

Bagikan
Terbongkar! Ini Cara agar DC Pinjol Tidak Bisa Deteksi dan Lacak Keberadaanmu
Ilustrasi - Galbay Pinjol (Copilot)
Bagikan

finnews.id – Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Pertanyaan ini sering muncul di benak mereka yang terlilit utang pinjaman online. Banyak yang ketakutan saat gagal bayar, apalagi jika mendapat ancaman dari debt collector. Namun, benarkah keterlambatan atau gagal bayar pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?

Galbay Pinjol: Masalah Keuangan, Bukan Pidana

Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Jawabannya: tidak. Gagal bayar atau wanprestasi dalam urusan utang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Artinya, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang, baik dari bank maupun pinjaman online legal.

Seperti dikutip dari pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal yang terdaftar di OJK harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan tidak boleh melakukan penagihan dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Jika ada pinjol yang mengancam akan memenjarakan nasabah karena galbay, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.

Landasan Hukum: Tidak Ada Penjara karena Gagal Bayar

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi:

“Tidak seorang pun karena kegagalan dalam memenuhi suatu kewajiban utang dapat dipidana penjara atau ditahan.”

Jadi, selama kasusnya adalah utang-piutang biasa dan tidak mengandung unsur penipuan atau kejahatan lain, maka tidak ada dasar hukum untuk memenjarakan seseorang karena galbay.

Kapan Galbay Bisa Menjadi Pidana?

Meskipun gagal bayar bukan tindak pidana, ada beberapa kondisi yang bisa membuat utang berubah jadi perkara pidana, misalnya:

  • Pemalsuan identitas saat mengajukan pinjaman

  • Menghindar dengan sengaja dan menyembunyikan aset

  • Penipuan (misalnya, meminjam tanpa niat membayar sejak awal)

Dalam kasus seperti ini, unsur pidananya bukan karena galbay, tapi karena tindakan melanggar hukum yang menyertai proses pengajuan.

Bagikan
Artikel Terkait
BNI
Ekonomi

BNI Hadirkan Wondrstage di Dukuh Atas, Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI

finnews.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut memeriahkan...

kemenkop
Ekonomi

Kemenkop dan KGN Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM Pengelola Kopdes Merah Putih Berbasis ToT

finnews.id – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono Menandatangani dokumen nota kesepahaman...

Ekonomi

Menkop Budi Arie: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menegaskan keberadaan...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Agustus Naik Rp16.000 per Gram, Tembus Rp1,959 Juta

finnews.id – Harga emas batangan produksi Antam yang tercatat di laman Logam...