Home Ekonomi Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ekonomi

Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagikan
Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Simak penjelasan lengkap tentang durasi, dampaknya terhadap pinjaman, dan cara cek iDeb di sini!
Bagikan

finnews.id – Pernah gagal bayar pinjaman dan khawatir riwayatnya tercatat selamanya? Pertanyaan seperti berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK sering muncul di kalangan masyarakat yang pernah mengalami keterlambatan atau gagal bayar kredit. Memahami durasi penyimpanan ini sangat penting, terutama bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman kembali di kemudian hari.

Apa Itu Galbay dan SLIK OJK?

Data galbay, atau gagal bayar, adalah catatan saat debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai perjanjian. Sementara itu, SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan) berfungsi seperti pusat data kredit nasional yang menghimpun seluruh riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Menurut OJK, seperti dikutip dari situs resminya, SLIK menggantikan peran BI Checking dan kini menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan kredit seseorang.

Lama Penyimpanan Data Galbay di SLIK OJK

Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Jawabannya: hingga 24 bulan setelah kewajiban kredit diselesaikan. Artinya, meski kamu sudah melunasi seluruh tunggakan, catatan negatif tersebut tetap akan muncul dalam laporan SLIK selama dua tahun ke depan.

Sebagaimana dijelaskan dalam POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, lembaga keuangan wajib menyampaikan informasi terkini mengenai status kewajiban debitur setiap bulan, dan data tersebut disimpan selama 24 bulan terakhir.

Dampaknya bagi Pengajuan Kredit

Catatan galbay di SLIK OJK bisa berdampak signifikan terhadap kemampuanmu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Banyak bank dan fintech OJKmenolak pengajuan pinjaman dari pemohon dengan skor kredit buruk, termasuk yang masih memiliki riwayat galbay meski sudah lunas.

Menurut laporan OJK, perbankan cenderung hanya menerima calon debitur dengan kolektibilitas 1 atau 2, yaitu mereka yang memiliki riwayat kredit lancar atau hanya pernah mengalami keterlambatan ringan.

Bagikan
Artikel Terkait
Tiket Kereta Api Nataru 2025
Ekonomi

Laris Manis! 3,3 Juta Tiket Kereta Api Nataru Ludes Terjual, Okupansi Tembus 102 Persen

Finnews.id – Antusiasme masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api pada musim libur...

Ekonomi

Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik Hari ini

finnews.id – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Sabtu,...

Ekonomi

Diprotes Buruh soal UMP 2026, Airlangga Hartarto: UMP Bukan Standar Gaji Ideal Bagi Pekerja

finnews.id – Gelombang protes buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026,...

UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
Ekonomi

RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi

Finnews.id – Banyak yang bertanya: uang Rp6.62 triliun hasil penyitaan lahan dan...