Home Ekonomi Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ekonomi

Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagikan
Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Simak penjelasan lengkap tentang durasi, dampaknya terhadap pinjaman, dan cara cek iDeb di sini!
Bagikan

finnews.id – Pernah gagal bayar pinjaman dan khawatir riwayatnya tercatat selamanya? Pertanyaan seperti berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK sering muncul di kalangan masyarakat yang pernah mengalami keterlambatan atau gagal bayar kredit. Memahami durasi penyimpanan ini sangat penting, terutama bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman kembali di kemudian hari.

Apa Itu Galbay dan SLIK OJK?

Data galbay, atau gagal bayar, adalah catatan saat debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai perjanjian. Sementara itu, SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan) berfungsi seperti pusat data kredit nasional yang menghimpun seluruh riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Menurut OJK, seperti dikutip dari situs resminya, SLIK menggantikan peran BI Checking dan kini menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan kredit seseorang.

Lama Penyimpanan Data Galbay di SLIK OJK

Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Jawabannya: hingga 24 bulan setelah kewajiban kredit diselesaikan. Artinya, meski kamu sudah melunasi seluruh tunggakan, catatan negatif tersebut tetap akan muncul dalam laporan SLIK selama dua tahun ke depan.

Sebagaimana dijelaskan dalam POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, lembaga keuangan wajib menyampaikan informasi terkini mengenai status kewajiban debitur setiap bulan, dan data tersebut disimpan selama 24 bulan terakhir.

Dampaknya bagi Pengajuan Kredit

Catatan galbay di SLIK OJK bisa berdampak signifikan terhadap kemampuanmu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Banyak bank dan fintech OJKmenolak pengajuan pinjaman dari pemohon dengan skor kredit buruk, termasuk yang masih memiliki riwayat galbay meski sudah lunas.

Menurut laporan OJK, perbankan cenderung hanya menerima calon debitur dengan kolektibilitas 1 atau 2, yaitu mereka yang memiliki riwayat kredit lancar atau hanya pernah mengalami keterlambatan ringan.

Bagikan
Written by
Sigit Nugroho

Sigit Nugroho adalah Jurnalis ekonomi bisnis yang sudah malang melintang di berbagai platform media, mulai dari TV, koran, majalah hingga media siber. Saat ini merupakan pemimpin redaksi di jaringan FIN Media Group

Artikel Terkait
Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...