Ridwan Kamil siap jalani tes DNA usai dituding Lisa Mariana punya anak dengannya, tapi Lisa sindir sikapnya cuma wacana tanpa bukti hukum.
Home News Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
News

Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar. 

Laporan ini berkaitan dengan tuduhan skandal perselingkuhan yang dilontarkan LM terhadap Ridwan Kamil di media sosial serta atas somasi Lisa kepada Ridwan Kamil.

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, LM diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

“Pasal ini mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga penghilangan informasi elektronik dengan tujuan agar data tersebut seolah-olah dianggap autentik. Kalau tuduhan seperti LM yang menyatakan punya anak dari Pak Ridwan Kamil tanpa bukti autentik, maka itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Heribertus kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Lebih lanjut, laporan ini juga mencakup Pasal 27A UU ITE, yang mengatur soal penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 2 tahun penjara.

Heribertus menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk membalas, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ini bukan soal main-main atau tidak. Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa menyampaikan pendapat boleh saja, tapi harus dalam koridor hukum. Jangan menyebarkan fitnah yang bisa merusak nama baik orang lain,”tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan akhirnya buka suara mengenai langkah hukum yang tengah mereka tempuh terkait isu perselingkuhan yang melibatkan kliennya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dalam keterangannya kepada media, pengacara Lisa mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat somasi resmi kepada Ridwan Kamil sebagai bentuk teguran awal sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Untuk per hari ini, kami tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat somasi yang didalamnya membuat undangan untuk kita duduk bersama,” ujar Jhonboy Nababan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....