finnews.id – Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyebut total ada 3 tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024.
Ketiga tersangka yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dan pihak swasta PT EPP inisial SYM.
Para tersangka mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.
Rangga, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah.
“Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah,” terangnya, Kamis 17 April 2025.
Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender WL telah bersekongkol dengan SYM.
Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.
“Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR),” jelasnya.
Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.
CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.
“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” tegasnya.