Home Megapolitan Anak Buah Jadi Tersangka, Begini Respons Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Megapolitan

Anak Buah Jadi Tersangka, Begini Respons Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Bagikan
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Bagikan

finnews.id – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie buka suara terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024.

Benyamin mengatakan, dirinya turut prihat dengan apa yang menimpa anak buahnya tersebut. Dia pun menitipkan pesan kepada tersangka agar tetap sabar selama menjalani proses hukum.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan saya berharap kepada teman-teman agar selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 16 April 2025.

Tak berhenti di situ, Benyamin pun mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai pemkot Tangsel, untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya masing-masing.

Dia mengatakan, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum. Oleh karena itu, Benyamin akan menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Pastinya saya harus menunjuk Plt untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Wahyunoto Lukman. Dia ditetapkan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan mulai hari ini ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.

“Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga, Selasa 15 April.

Rangga menjelaskan jika Wahyunoto dalam kasus ini berperan yang menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT.EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
MRT Jakarta
MegapolitanUncategorized

MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional saat Takbiran, Tarif Rp1 Berlaku di Hari Lebaran

finnews.id – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan melakukan penyesuaian layanan...

Diskon Tarif Tol Nataru 2025
Megapolitan

One Way Nasional Mulai Berlaku Rabu Siang, Korlantas Siapkan Skema dari Cikampek hingga Kalikangkung

finnews.id – Rekayasa lalu lintas skala nasional untuk arus mudik mulai diberlakukan....

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Megapolitan

Arus Mudik dari Terminal Jakarta Masih Lancar, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan aktivitas keberangkatan penumpang sejauh ini masih...

Megapolitan

PBB Ungkap Prediksi Bahaya di Jakarta

finnews.id – Jakarta berada di peringkat pertama dalam kategori kepadatan penduduk. Menurut...