Realme Note 50
Home Tekno Belum Punya HP eSIM? Tenang, Aturan Baru Tetap Fasilitasi Pengguna Lama
Tekno

Belum Punya HP eSIM? Tenang, Aturan Baru Tetap Fasilitasi Pengguna Lama

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan teknologi embedded SIM (eSIM) di Tanah Air.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, menjadi regulasi pertama yang mengatur secara khusus pemanfaatan eSIM di Indonesia.

Teknologi eSIM sendiri dinilai sebagai langkah maju dalam digitalisasi layanan telekomunikasi. Namun, tantangan masih dihadapi, terutama terkait perangkat yang belum mendukung teknologi ini.

Menteri Komdigi Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap.

“Jadi makanya kita tadi lakukan secara natural, tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju,” ujarnya kepada wartawan di Senyan, Jumat 11 April 2025.

Pengguna HP Tanpa Dukungan eSIM Masih Bisa Registrasi Manual

Meski eSIM mulai diperkenalkan secara luas, pemerintah tidak akan langsung menghapus sistem lama.

“Untuk registrasi ulang nanti, tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual. Jadi mungkin eSIM-nya belum, kalau memang teknologi ponselnya belum memadai,” jelas Meutya.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan data masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan nomor telepon oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Upaya Menekan Kasus Penipuan Lewat Nomor Seluler

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyinggung tingginya kasus penipuan yang memanfaatkan nomor seluler palsu. Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat melalui media sosial.

“Saya sering sekali nerima masukan baik itu dari sosial media dan lain-lain bahwa terjadi penipuan dan sebagainya yang dilakukan melalui ekosistem seluler,” ungkapnya.

Ia berharap pihak operator seluler dapat memberikan data statistik terkait jumlah kasus penipuan yang melibatkan nomor-nomor tidak terdaftar.

Dengan diberlakukannya Permen Komdigi No. 7 Tahun 2025, pemerintah berharap penggunaan eSIM dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.

Bagikan
Artikel Terkait
Battery Health
Tekno

Cara Cek Battery Health iPhone Sebelum Beli Bekas, Hindari Rugi Besar!

finnews.id – Salah satu hal penting yang wajib dicek sebelum membeli iPhone...

Moto G86 Power 5G
Tekno

Moto G86 Power 5G Hadir dengan Layar Super Cerah dan Kamera Sony 50MP

finnews.id – Motorola kembali menunjukkan eksistensinya dengan meluncurkan Moto G86 Power 5G,...

HP Chipset Snapdragon
Tekno

Pilihan HP Snapdragon Murah dengan Performa Kencang di Kelas 2 Jutaan

finnews.id – Ada banyak HP Chipset Snapdragon 2 Jutaan yang menawarkan pengalaman...

Skema Cicilan iPhone 13 Pro Max Makin Ringan di 2025
Tekno

Harga Cicilan iPhone 13 Pro Max di Marketplace Mulai Rp500 Ribuan, Tertarik?

finnews.id – Harga cicilan iPhone 13 Pro Max di marketplace kini makin...