finnews.id – Kepolisian dari unit Opsnal Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial MA (30) pelaku penganiayaan terhadap dua sejoli yakni GP (27) dan SN (22).
Peristiwa penganiayaan dengan motif asmara tersebut terjadi di depan Apartemen Aeropolis, Jl. M. Suryadharma, Kota Tangerang, pada Selasa (8/4) dini hari lalu.
Dari keterangan polisi, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.
“Pelaku merupakan mantan pacar korban dan nekat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, Kamis 10 April 2025.
Kejadian bermula saat korban bersama seorang pria berinisial GP (27) melintas di TKP dengan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku menghadang mereka dan langsung mengayunkan celurit ke arah motor korban.
“Saya kaget, tiba-tiba ada orang mengadang dan menyerang dengan celurit,” ujar korban GP.
Akibat serangan itu, GP mengalami luka robek di dada, sementara SN terluka di jari tangan kanannya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari.
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Amin bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 14.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit serta pakaian milik korban yang terkena sabetan senjata tajam,” sambung Kapolsek.
Pelaku kini ditahan di Polsek Neglasari dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman kejahatan jalanan. “Dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal,” tandas Kapolsek.