Home Megapolitan Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Aniaya Mantan Pacar Pakai Celurit
Megapolitan

Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Aniaya Mantan Pacar Pakai Celurit

Bagikan
Tersangka MA (30) Usai Diamankan di Polsek Neglasari. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Kepolisian dari unit Opsnal Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial MA (30) pelaku penganiayaan terhadap dua sejoli yakni GP (27) dan SN (22).

Peristiwa penganiayaan dengan motif asmara tersebut terjadi di depan Apartemen Aeropolis, Jl. M. Suryadharma, Kota Tangerang, pada Selasa (8/4) dini hari lalu.

Dari keterangan polisi, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.

“Pelaku merupakan mantan pacar korban dan nekat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, Kamis 10 April 2025.

Kejadian bermula saat korban bersama seorang pria berinisial GP (27) melintas di TKP dengan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku menghadang mereka dan langsung mengayunkan celurit ke arah motor korban.

“Saya kaget, tiba-tiba ada orang mengadang dan menyerang dengan celurit,” ujar korban GP.

Akibat serangan itu, GP mengalami luka robek di dada, sementara SN terluka di jari tangan kanannya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari.

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Amin bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 14.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit serta pakaian milik korban yang terkena sabetan senjata tajam,” sambung Kapolsek.

Pelaku kini ditahan di Polsek Neglasari dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman kejahatan jalanan. “Dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal,” tandas Kapolsek.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara...

Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...