Home News Harga Emas Antam Anjlok Pascalebaran Rp38 Ribu, Cek Rinciannya dan Ketentuan Pajaknya!
News

Harga Emas Antam Anjlok Pascalebaran Rp38 Ribu, Cek Rinciannya dan Ketentuan Pajaknya!

Bagikan
Harga Emas Antam
Emas Antam. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan signifikan pada Sabtu 5 April 2025 sebagaimana tercantum di laman Logam Mulia.

Harga per gramnya hari ini turun Rp38.000, dari sebelumnya Rp1.819.000 menjadi Rp1.781.000.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut merosot menjadi Rp1.633.000 per gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas ke Antam dikenakan pajak.

Untuk nominal buyback di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan terbaru dari Antam per Sabtu:

0,5 gram: Rp940.500

1 gram: Rp1.781.000

2 gram: Rp3.502.000

3 gram: Rp5.228.000

5 gram: Rp8.680.000

10 gram: Rp17.305.000

25 gram: Rp43.137.000

50 gram: Rp86.195.000

100 gram: Rp172.312.000

250 gram: Rp430.515.000

500 gram: Rp860.820.000

1.000 gram: Rp1.721.600.000

Sedangkan untuk pembelian emas batangan, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas. **

Bagikan
Artikel Terkait
GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...