Home Megapolitan Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Ini Aturan dan Sanksinya!
Megapolitan

Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Ini Aturan dan Sanksinya!

Bagikan
Kendaraan Dinas (Ist).
Bagikan

finnews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut tertulis penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai kebutuhan dan prosedur penggunaan.

“Kami (Pemkot Tangsel) melarang ASN maupun keluarganya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Sekda Kota Tangsel Bambang Nortjahjo kepada wartawan, dikutip Sabtu 29 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, jika ada ASN yang kedapatan memanfaatkan sarana negara atau menggunakan mobil dinas tanpa mengantongi izin di luar kedinasan maka akan diberikan sanksi tegas.

Adapun demi kepentingan bersama kendaraa dinas yang tidak digunakan dalam keperluan kedinasan pelayanan Idul Fitri 2025 supaya dikembalikan ke masing-masing instansi.

“Selama fase libur bersama kendaraan dinas disimpan di masing-masing instansi atau kantong parkir milik Pemkot Tangsel,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara...

Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...