Home Megapolitan Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Ini Aturan dan Sanksinya!
Megapolitan

Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Ini Aturan dan Sanksinya!

Bagikan
Kendaraan Dinas (Ist).
Bagikan

finnews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut tertulis penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai kebutuhan dan prosedur penggunaan.

“Kami (Pemkot Tangsel) melarang ASN maupun keluarganya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Sekda Kota Tangsel Bambang Nortjahjo kepada wartawan, dikutip Sabtu 29 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, jika ada ASN yang kedapatan memanfaatkan sarana negara atau menggunakan mobil dinas tanpa mengantongi izin di luar kedinasan maka akan diberikan sanksi tegas.

Adapun demi kepentingan bersama kendaraa dinas yang tidak digunakan dalam keperluan kedinasan pelayanan Idul Fitri 2025 supaya dikembalikan ke masing-masing instansi.

“Selama fase libur bersama kendaraan dinas disimpan di masing-masing instansi atau kantong parkir milik Pemkot Tangsel,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Tumpukan Sampah Menggila di Kramat Jati, 33 Truk Diterjunkan Sekaligus

finnews.id – Persoalan tumpukan sampah yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial...

Kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor
Megapolitan

Jalur Puncak Bogor Akan ‘Dirombak’: Pemkab Kaji Siapkan Skema Baru Atasi Macet Horor

finnews.id – Kemacetan kronis di Jalur Puncak yang seolah tanpa solusi mulai...

Megapolitan

One Way Arus Balik Diberlakukan di Tol Cipali Arah Jakarta, Ini Detailnya

finnews.id – Petugas Astra Tol Cipali bersama kepolisian mulai menerapkan rekayasa lalu...

Astra Tol Cipali Akhirnya Buka Jalur Contra Flow Sore Ini: Jangan Terjebak Antrean!
Megapolitan

Lonjakan Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Terlihat, Kendaraan ke Jabotabek Capai 1,95 Juta

finnews.id – Menjelang berakhirnya masa libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, pergerakan...