finnews.id – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo, Djan Faridz, enggan berkomentar usai diperiksa KPK.
Diketahui, Djan Faridz diperiksa penyidik KPK terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019—2024 di KPU.
“Tanya KPK-nya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
Demikian juga saat ditanya apakah dirinya juga ditanya soal Harun Masiku, Faridz menyarankan agar pertanyaan itu kepada penyidik KPK.
“Tanya sama penyidiknya, kok sama saya? Yang meriksa dia (penyidik),” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/1) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019 (23/1)2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.