finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Tessa mengatakan, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. “Sudah (hadir),” sambungnya.
Dalam hal ini, Tessa belum memberikan informasi materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman yang bersangkutan di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Jumat 21 Februari 2025 malam.
Hinga kini, Harun Masiku belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.
Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.
Lalu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(Ayu Novita)