Home Megapolitan Wali Kota Tangerang Larang ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi di Momen Lebaran
Megapolitan

Wali Kota Tangerang Larang ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi di Momen Lebaran

Bagikan
Wali Kota Tangerang Sachrudin. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Melalui surat edaran ini, wali kota menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja. 

“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain (gratifikasi),” kata Sachrudin, Selasa 25 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idulfitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi,” bebernya.

Dirinya juga mengimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang. 

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang.

“Begitupun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Tahun Baru
Megapolitan

Warga Jakarta Tak Dilarang Menyalakan Kembang Api

finnews.id – Kabar baik bagi warga Ibu Kota yang ingin merayakan malam...

MAlam Tahun Baru
Megapolitan

Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta: Jalan Sudirman–Thamrin hingga Senayan Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

finnews.id – Warga Jakarta dan sekitarnya yang berencana merayakan malam pergantian Tahun...

prakiraan cuaca jakarta
Megapolitan

Waspada Hujan Petir di Jakarta Selatan, Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Jakarta Minggu 28 Desember 2025

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca...

pohon tumbang Jakarta
Megapolitan

Hujan Deras Dera Jakarta, Pohon Tumbang Beruntun & Titik Banjir Picu Rekayasa Lalu Lintas

Finnews.id – Hujan deras yang mengguyur Jakarta pada Kamis malam, 25 Desember...