Home Ekonomi Coretax Jadi ‘Kambing Hitam’ Defisit APBN hingga Rp31,2 Triliun 
Ekonomi

Coretax Jadi ‘Kambing Hitam’ Defisit APBN hingga Rp31,2 Triliun 

Bagikan
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Bagikan

finnews.id – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp31,2 triliun pada Februari 2025 disebut-sebut karena permasalahan teknis dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, meski Coretax didesain untuk memudahkan administrasi perpajakan negara, ketidaksiapan implementasinya justru menghambat penerimaan negara hingga membuat defisit APBN.

Yakni, ketika diimplementasikan sejak 1 Januari, implementasi ini kemudian menimbulkan permasalahan-permasalahan teknikal dalam pelaksanaan di lapangan.

“Sehingga mengganggu data-data penerimaan pajak kita, mengganggu akses pembayaran pajak kita dan sebagainya,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025, di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Misbakhun menjelaskan bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan hingga 30 persen pada Februari 2025 hingga membuat defisit APBN.

Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turut mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas, meski masih dalam batas normal.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan bea cukai justru mengalami kenaikan mencapai Rp52,5 triliun atau tumbuh 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.

“Karena penerimaan bea cukai juga naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Karena apa? Kalau penerimaan kepabeanan dan cukainya naik, penerimaan pajak pasti naik. Jadi kalau ada penerimaan pajak turun, pasti ada problem teknikal Coretax yang belum bisa kita jelaskan di mana letak permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya pula.

Kendati demikian, ia optimistis bahwa penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring masuknya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak individu dan korporasi ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Situasi ini pasti biasanya kita akan mengalami rebound ketika kita (masuk) bulan Maret dan bulan April ketika SPT PPh perorangan dan PPh korporasi itu tahunannya masuk kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan kita mulai recover, dan kemudian baru kita PPh Pasal 25 dan seterusnya itu mulai di bulan-bulan selanjutnya,” kata dia lagi.

Bagikan
Artikel Terkait
PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
Ekonomi

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas. Dia mengirimkan...

BI KENA ‘PRANK’ DONALD TRUMP, Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh
Ekonomi

BI KENA ‘PRANK’: Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh! Pede Rp15.285, Faktanya Rp17.000 per US$1

Finnews.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, blak-blakan mengakui gejolak ekonomi...

Ekonomi

Amar Bank Pertahankan Pertumbuhan Laba Dua Digit, Bukti Masyarakat Percaya pada Bank Digital Lokal

finnews.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”, BEI: AMAR), bank...

1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011
Ekonomi

RUPIAH BABAK BELUR! 1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011, Apa yang Terjadi dengan Ekonomi Indonesia?

Finnews.id – Nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang tetangga, Ringgit Malaysia...