finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Yakni dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini sedang menyelesaikan sejumlah perkara lain.
“Tapi, siapa yang terlibat di dalam perkara ini juga sedang kami dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat 21 Maret 2025.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa saat ini KPK tengah menyelesaikan sejumlah perkara selain kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
“Akan tetapi, di samping keterangan-keterangan yang kami butuhkan untuk menyelesaikan perkara yang sedang jalan sekarang itu juga, kami tetap mengembangkan (perkara DJKA Kemenhub),” ujarnya.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi saat menjabat sebagai Menhub telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi mengenai mekanisme pelaksanaan proyek di internal Kemenhub pada 26 Juli 2023.
Sementara itu, terkuaknya kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.