Home News Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor
News

Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Bagikan
Pendukung Sekjen PIDP, Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Pendukung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP), Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para pendukung ini tampak memakai rompi oranye dengan tulisan dipunggungnya #HastoTahananPolitik sementara di dada sebelah kanan tertulis angka 18, seperti angka di rompi Hasto.

Berdasarkan pantauan Disway Group di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Hasto hadir sekitar pukul 09.10 WIB dikawal sejumlah anggota polisi. Hasto masuk ke ruang sidang diiringi sorak-sorai para pendukungnya, sesekali para pendukung teriak ‘merdeka!’.

Tanpa banyak komentar, Hasto langsung duduk di kursi terdakwa. Sejumlah satuan tugas (Satgas) Cakra Buana berjaga di depan area Pengadilan Tipikor.

Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

“Kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret),” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip, Jumat 21 Maret 2025.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja Avian Brands 2025: Kepala Cabang Mini Depo Belitung, Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar

finnews.id – Industri FMCG (Fast Moving Consumer Goods) di Indonesia semakin berkembang...

News

Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!

finnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat akan...

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/
News

Rommy: Tidak Benar Mardiono Terpilih Ketum PPP Secara Aklamasi

fin.co.id Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab...

News

Cuma 1 Jam, KAI Hadirkan Promo Tiket Rp80.000 dan Diskon 20 Persen Lewat Access by KAI

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memanjakan para...