Home News Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor
News

Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Bagikan
Pendukung Sekjen PIDP, Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Pendukung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP), Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para pendukung ini tampak memakai rompi oranye dengan tulisan dipunggungnya #HastoTahananPolitik sementara di dada sebelah kanan tertulis angka 18, seperti angka di rompi Hasto.

Berdasarkan pantauan Disway Group di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Hasto hadir sekitar pukul 09.10 WIB dikawal sejumlah anggota polisi. Hasto masuk ke ruang sidang diiringi sorak-sorai para pendukungnya, sesekali para pendukung teriak ‘merdeka!’.

Tanpa banyak komentar, Hasto langsung duduk di kursi terdakwa. Sejumlah satuan tugas (Satgas) Cakra Buana berjaga di depan area Pengadilan Tipikor.

Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

“Kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret),” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip, Jumat 21 Maret 2025.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Bagikan
Artikel Terkait
Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto ke Universitas Indonesia (UI) ketika digelar Konsolidasi Mahasiswa Nasional UI, Depok, 16 April 2025.
News

Terbongkar Sosok F, Undang TNI ke UI Berujung Ketua BEM FIA Dimakzulkan

finnews.id – Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
News

Komnas Perempuan Kecam Predator Seksual Jepara Lecehkan 31 Korban

finnews.id – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual...

News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kuota impor terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dihapuskan.
News

Prabowo Minta Sekolah Rakyat Dilaksanakan Secara Matang dan Tepat Sasaran

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto...