Home News KPK akan Periksa Ridwan Kamil Setelah Lebaran
News

KPK akan Periksa Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi setelah lebaran Idul Fitri 2025.

Adapun, Ridwan Kami jadi saksi dikasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)

“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus PLH. Direktur Penyidikan Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam sepekan ini, Budi menuturkan penyidik akan memeriksa internal Bank BJB terlebih dahulu.

Ia menjelaskan bahwa penyidik akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Untuk pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” tambah Budi.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Kang Emil dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.

Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan lima orang tersangka.

Lima tersngka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, KAD, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Ayu/dsw).

Bagikan
Artikel Terkait
Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto ke Universitas Indonesia (UI) ketika digelar Konsolidasi Mahasiswa Nasional UI, Depok, 16 April 2025.
News

Terbongkar Sosok F, Undang TNI ke UI Berujung Ketua BEM FIA Dimakzulkan

finnews.id – Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
News

Komnas Perempuan Kecam Predator Seksual Jepara Lecehkan 31 Korban

finnews.id – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual...

News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kuota impor terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dihapuskan.
News

Prabowo Minta Sekolah Rakyat Dilaksanakan Secara Matang dan Tepat Sasaran

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto...