finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Angka ini disesuaikan dengan harga beras premium, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, menjelaskan bahwa kenaikan ini mempertimbangkan dinamika harga beras agar zakat fitrah tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Meski demikian, umat Muslim di luar wilayah tersebut atau yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan sesuai kondisi setempat.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan wajib ditunaikan sebelum shalat Idulfitri. Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar. Baznas memastikan distribusi zakat sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) serta delapan golongan penerima zakat yang ditetapkan dalam Islam.
Dengan keputusan ini, aturan sebelumnya dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.