Home News UI Putuskan Revisi Disertasi Bahlil Lahadalia, Tidak Cabut Gelar Doktor
News

UI Putuskan Revisi Disertasi Bahlil Lahadalia, Tidak Cabut Gelar Doktor

Bagikan
Bahlil. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengambil sikap terkait dugaan pelanggaran akademik dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dalam keputusan final yang di umumkan usai rapat empat organ UI, kampus tersebut tidak mencabut gelar doktor Bahlil, tetapi mewajibkan revisi disertasi dan menjatuhkan sanksi akademik kepada pihak-pihak terkait.

Keputusan UI: Revisi Disertasi dan Sanksi Akademik

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa rapat yang melibatkan Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, serta Badan Penjaminan Mutu Akademik telah di gelar pada 4 Maret 2025. Hasilnya, UI menetapkan bahwa Bahlil harus merevisi disertasinya sesuai arahan promotor dan ko-promotor. Selain itu, sejumlah sanksi akademik di jatuhkan kepada pihak yang terlibat dalam proses akademik tersebut.

“Empat organ UI telah sepakat untuk memberikan pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, dan kepala program studi. Langkah ini di ambil untuk meningkatkan kualitas akademik dan menjaga integritas institusi,” ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).

Sanksi: Penundaan Kenaikan Pangkat dan Permintaan Maaf

Sebagai bagian dari langkah pembinaan, UI menerapkan beberapa sanksi akademik, antara lain:

  • Penundaan kenaikan pangkat bagi pihak yang terlibat.
  • Permintaan maaf terbuka kepada sivitas akademika UI.
  • Peningkatan standar kualitas disertasi dan publikasi ilmiah di lingkungan UI.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Global UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa revisi di sertasi harus memenuhi ketentuan yang di tetapkan promotor dan ko-promotor, baik dari aspek substansi maupun metodologi penelitian.

Akhir Kontroversi atau Babak Baru?

Rektor UI menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan di harapkan dapat menyelesaikan polemik tanpa menimbulkan perdebatan lebih lanjut. “Kami ingin memastikan bahwa ini menjadi solusi akhir, tidak ada lagi perdebatan, dan masalah ini bisa di selesaikan secara bijaksana,” tegas Heri.

Namun, apakah langkah UI ini cukup untuk meredam polemik, atau justru membuka diskusi baru mengenai integritas akademik di Indonesia? Waktu yang akan menjawab.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...

News

Kerukunan Bubuhan Banjar Dukung Penuh IKN, Tegaskan Harapan Besar Warga Kalimantan

finnews.id – Dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat. Kali...