finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa, 18 Februari 2025. “Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan),” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah Hasto tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025. Hasto sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kedua kalinya, dengan KPK sebagai tergugat.
Pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy, mengimbau KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Ia berharap KPK menunda pemanggilan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik. “Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan,” ujar Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum.
Ronny menegaskan bahwa Hasto tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya. Pengajuan praperadilan, lanjutnya, adalah hak hukum yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari pengembangan KPK terhadap kasus suap pengurusan PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru: Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, dengan dugaan bahwa ia berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Hasto telah mengajukan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka. Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan permohonan dianggap kabur. Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua pada Jumat, 14 Februari 2025, memasukkan dua gugatan terpisah terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025, meskipun hingga kini ia belum ditahan.