finnews.id – Waktu penahanan terhadap tersangka korupsi Kartu Tanda Penduduk elketronik (e-KTP), Paulus Tannos akan berakhir satu bulan lagi atau 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta gerak cepat (gercep) terkait dengan ekstradisi Paulus yang hingga saat ini masih ditahan di Singapura.
“Masa 45 hari penahanan Paulus Tannos akan berakhir tanggal 3 Maret atau tepat 1 bulan dari saat ini,” kata Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin 3 Februari 2025.
Menurut Yudi, satu bulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi. Apalagi, kata dia, ini pertama kali perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura terutama terkait kasus korupsi.
“Tentu akan banyak dinamika terkait hal hal teknis dan prosedural legalitas yang terjadi yang menjadi diplomasi maupun negoisasi antara Indonesia dan Singapura terkait pemulangan Tannos,” katanya.
Dia memprediksi, Tannos tidak akan mau kembali ke Indonesia. Tentu, kata dia, kubu Tannos akan melakukan langkah hukum.
“Ini belum dari pihak Tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia dengan melakukan perlawanan hukum baik penahanan dirinya oleh pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia,” sambungnya.
Yudi mengatakan, tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan mulai dari enggan mengakui keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, sudah berpindah kewarganegaraan, dan soal keselamatan diri. Maka itu, dia meminta, KPK gerak cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.
“Tentu Pemerintah Singapura melalui CPIB (KPK-nya Singapura) dengan menahan Paulus Tannos telah berkomitmen untuk membantu Indonesia. Sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan pihak Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, apabila Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia, maka ini menjadi sejarah baru untuk ekstradisi Indonesia dan Singapura.
“Namun jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian kemana saja dengan paspor negara barunya,” katanya.