Home News Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap
News

Diduga Bunuh Pacarnya, Oknum TNI AD di Tangerang Ditangkap

Bagikan
Ilustrasi tersangka
Bagikan

finnews.id – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial TS ditangkap dalan dugaan kasus penganiayaan seorang wanita hingga tewas di Tangerang Selatan.

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra mengatakan kasus ini diketahui setelah oknum TNI itu sudah tidak masuk kantor tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

Ternyata oknum TNI tersebut kabur usai menganiaya wanita yang merupakan pacarnya tersebut.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin atau Disersi dari Satuan mulai tanggal 19 Jan 2025. Dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil ditangkap di daerah Medang,” katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 1 Februari 2025.

Deki melanjutkan, setelah oknum TNI itu diperiksa alasan tidak masuk bertugas, ternyata karena melakukan kekerasan dan pembunuhan.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Kata Deki, pelaku sendiri yang mengakui perbuatannya setelah diperiksa kesatuan atas kehadirannya.

“Ketahuannya setelah yang bersangkutan disersi dilakukan pencarian dapat dan saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya makanya satuan ke TKP dan benar langsung melaporkan ke Pom,” ujarnya.

Kini, oknum itu telah ditahan di Denpom Jaya Tangerang untuk pemeriksaan.

“Untuk oknum anggota itu saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ybs dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” paparnya.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yg berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya. (Rafi/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...