finnews.id – Memasuki babak baru, Jakarta Convention Center (JCC) atau Gedung Balai Sidang Senayan Jakarta kini telah kembali dikelola negara.
Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan telah mengamankan aset negara, berupa tanah dan bangunan Blok 14 atau dikenal JCC.
Usai dikelola oleh negara, nama JCC kini berubah menjadi Jakarta International Convention Center (JICC) dan dikelola sepenuhnya oleh PPKGBK.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan, terdapat visi dan misi yang dibawa JICC usai menggunakan nama baru.
“Dari beberapa pilihan nama, akhirnya jatuhlah pada nama Jakarta International Convention Center, di mana ada visi dan misi untuk meningkat convention center menjadi kelas dunia,” ungkap Rakhmadi Afif saat dikutip, Kamis 30 Januari 2025.
Sejak tahun 2024, Kementerian Sekretariat Negara melalui serangkaian upaya melakukan pengamanan aset beserta seluruh operasional JICC.
Usai dikelola oleh negara, JICC memiliki beberapa tujuan utama yakni meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat industri kreatif, dan meningkatkan ekonomi nasional.
Wajah baru JICC juga menjadi ikon penyelenggaraan Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) berskala nasional maupun internasional di Indonesia.
JICC juga berkomitmen untuk menjadikan pusat konfrensi di Senayan Jakarta ini, sebagai destinasi pilihan bagi kegiatan berskala internasional.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh untuk mewujudkan visi GBK dalam hal mengoptimalisasi pemanfaatan aset negara bagi masyarakat seluas-luasnya khususnya yang berada di Blok 14 Kawasan GBK,” ucapnya.
Dirinya memastikan, pihak pengelola akan memberikan informasi secara jelas dan transparan, terkait segala hal yang berkaitan dengan JICC.
Langkah itu dilakukan, guna memudahkan pelaku industri kreatif, promotor, pemerintah, lembaga negara, dan klien dalam menyelenggarakan event di JICC.