Home Megapolitan Kasus Persetubuhan Anak Buntut Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Sudah P21
Megapolitan

Kasus Persetubuhan Anak Buntut Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Sudah P21

Bagikan
Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21
Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2024.

“Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU,” lanjutnya.

Sementara untuk kasus dugaan pembunuhan, pihaknya masih mendalaminya.

“Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda metro jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan terus mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Untuk itu, akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” paparnya.

Diketahui, pihak AN sempat mengaku diduga diperas oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dugaan pemerasan itu kini ditangani juga oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

“Betul sudah (Dipatsus),” terangnya.

Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” tuturnya.

Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...