Kejagung Kaji Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Sertipikat Tanah di Perairan Jadi Sorotan
Home Megapolitan Warga Desa Kohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SGHB dan SHM Pagar Laut
Megapolitan

Warga Desa Kohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SGHB dan SHM Pagar Laut

Bagikan
Bagikan

finnews.id — Pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, tenyata mendapat dukungan dari warga Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak sedikit dari warga yang teriak meminta pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut, dan memenjarakan pihak yang terlibat.

“Usut pagar laut biar tuntas, penjarakan yang terkait,” teriak warga Desa Kohod, dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Satu di antara warga, Eni mengaku senang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM milik sejumlah pihak. Termasuk PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Dia pun turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo dan Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid yang dinilai cepat dalam menanggapi kasus pagar laut itu.

“Senang, senang sekali. Saya terima kasih ke Bapak Menteri. Terima kasih ke Bapak Bapak prabowo. Terima kasih. Saya mendukung sekali pagar laut dicabut,” tuturnya.

Sebagai warga asli Desa Kohod, Eni sangat mendukung langkah pemerintah untuk mencabut pagar laut. Sebab, pagar laut itu telah membuat para nelayan sulit untuk mencari ikan.

“Nyari nafkah, biasa dapat puluhan ribu, ratusan ribu, sekrng dapatnya kecil.  sedangkan apa-apa mahal, dapat uang Rp 50 ribu nggak mencukupi biaya anak sekolah. Kebutuhan sekarang mahal,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan bahwa perdebatan itu berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan. Kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...