Home News Usai Berpergian ke Luar Negeri, Paulus Ditangkap di Changi
News

Usai Berpergian ke Luar Negeri, Paulus Ditangkap di Changi

Bagikan
Ilustrasi: Korupsi e-KTP. Foto: Antara
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura. Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu diduga baru saja berpergian.

“(Ditangkap) di Changi. Infonya pulang dari luar negeri,” kata sumber VOI saat dihubungi, Jumat 24 Januari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Ia hanya membenarkan saat ini proses ekstradisi sedang dilaksanakan.

“Saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut. Karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu sama-sama saja update-nya,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK menangkap tersangka Paulus Tannos dalam kasus korusi e-KTP. Bahkan, Paulus sudah tak lagi memegang paspor Indonesia.

Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020. Keempatnya adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...