Home News Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
News

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025, petang.

Keduanya, kata dia, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

“Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.

Dia mengatakan, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.

Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK. Dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Karna disebut meminta ‘uang investasi’ atau ijon kepada beberapa calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. Atas perintah Karna, Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Keinginan Bunuh Diri
News

OpenAI Ungkap Data Mengejutkan, Jutaan Pengguna Bicara tentang Keinginan Bunuh Diri

finnews.id – Keinginan bunuh diri kini menjadi perhatian global setelah laporan OpenAI...

News

Belasan Kios Kayu di Sukahaji Bandung Ludes Terbakar, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

finnews.id – Kebakaran hebat melanda kawasan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,...

Rare Earths
News

Kesepakatan Rare Earths AS–Jepang: Strategi Donald Trump Hadapi Dominasi China

finnews.id – Kesepakatan rare earths antara Amerika Serikat dan Jepang menjadi sorotan...

PBNU Umrah mandiri
News

Umrah Mandiri Legal, PBNU Minta Masyarakat Waspada Jebakan Makelar: Jangan Sampai Terlantar di Tanah Suci!

Finnews.id – Meskipun menyambut baik legalitas Umrah Mandiri, otoritas keagamaan tertinggi Indonesia,...