Home News KPK Geledah Rumah dan Apartemen Terkait Kasus Korupsi PT Taspen, Uang Ratusan Juta Disita!
News

KPK Geledah Rumah dan Apartemen Terkait Kasus Korupsi PT Taspen, Uang Ratusan Juta Disita!

Bagikan
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih pakai baju tahanan KPK. (Ayu Novita/disway grup)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Penggeledahan itu dilakukan pada tanggal 16 Januari dan 17 Januari kemarin di dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang.

“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, yang apabila dirupiahkan sekitar Rp100 juta,” katanya, Sabtu, 18 Januari 2025.

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen. Lalu, ada juga barang bukti elektronik yang dibawa penyidik dari upaya paksa tersebut.

“Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas (dugaan investasi fiktif di Taspen),” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, lalu, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Adapun dana itu seharusnya tidak boleh dikeluarkan. (Ayu/dsw).

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan DPR Cabut Kebijakan Kontroversial dan Anggota Bermasalah Dicopot
News

Prabowo Tegaskan DPR Cabut Kebijakan Kontroversial dan Anggota Bermasalah Dicopot

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam merespons gelombang keresahan...

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Menyusul Langkah NasDem
News

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Menyusul Langkah NasDem

finnews.id – Jakarta kembali dikejutkan dengan keputusan politik yang dramatis. Dewan Pimpinan...

Kapolri Didesak Mundur dari Jabatannya, Listyo Sigit: Prajurit Siap Kapan Saja!
News

Kapolri Didesak Mundur dari Jabatannya, Listyo Sigit: Prajurit Siap Kapan Saja!

finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal desakan masyarakat...

News

Persiapan Flypast Hari Merdeka, Malaysia Tutup Sementara Ruang Udara

finnews.id – Jelang perayaan Hari Kemerdekaan Malaysia ke-68 tanggal pada 31 Agustus...